kuytanda.com |NASIONAL/ JAKARTA -Badan Narkotika Nasional (BNN) mendalami terduga pelaku narkoba bermodus vape (rokok elektrik) yang berhasil diamankan di sebuah apartement Sudirman, Setiabudi Jakarta.Pada Kamis (15/1/2026).
Direktur Psikotropika dan Prekursor BNN RI Brigjen Pol Aldrin Hutabarat mengungkap dua terduga pelaku dalam kasus ini berinisial MK dan TK yang merupakan warga negara asing (WNA).
Para pelaku dijerat dengan Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Juncto, Pasal VII angka 55 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Jo. Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal-pasal subsider sesuai ketentuan KUHP terbaru.
Dalam aturan tersebut, para pelaku terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
“Jadi ini merupakan jaringan internasional, baik itu bahan cair ini maupun cartridge dan penutup cartridge ini adalah dari luar negeri,” ujar Aldrin dalam konferensi persnya, Jumat (16/1/2026).
Aldrin mengungkap pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan pihak Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta terhadap terduga pelaku.
“Kurang lebih satu minggu tim BNN maupun tim Bea Cukai melakukan penyelidikan, yang kita duga ada seseorang membawa sebuah koper dan ransel, yang kemarin tepatnya hari Kamis, tanggal 15 Januari 2026, kita ikuti dari Bandara Soekarno Hatta,” ujarnya.
Aldrin mengatakan pihaknya mengikuti terduga pelaku sampai ke sebuah apartemen di kawasan Sudirman, Setiabudi, Jakarta Selatan, di mana sudah ada satu kawannya menanti.
Aldrin mengungkapkan pihaknya melakukan penggeledahan setelah sampai di apartemen tersebut.
“Pada saat pengeledahan pun kami disaksikan oleh pihak security apartemen. Jadi dari pihak apartemen ini sangat bagus, sangat baik responsnya, bekerja sama dengan pihak kami, baik itu BNN RI maupun dari pihak bea cukai,” ucapnya.
“Oleh karena itu, Aldrin mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan informasi tentang peredaran narkotika ke layanan resmi telepon BNN 184 atau kepada pihak berwajib, sehingga dilakukan tindakan preventif dan penindakan” Ucap nya lebih lanjut.
Liputan : Bang Ciputo
Editor : Redaksi






